Secara umum areal yang ditangani oleh UPT PSDA Bah Bolon Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara berdasarkan UU Sumber Daya Air No.7 tahun 2004 yang menegaskan kewenangan Pemerintah propinsi dalam menangani daerah irigasi ( 1000 – 3000 Ha) adalah sebagai berikut :