Selamat Datang di UPT PSDA Bah Bolon, Dinas PSDA Provinsi Sumatera Utara, Jl. Asahan Km. 3,5 Pematang Siantar

Selasa, 21 April 2015





1.       Pengguna Anggaran (PA) pada UPT PSDA Bah Bolon Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara.
Ø  Mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut :
-          Menyusun RKA – SKPD
-          Menyusun DPA – SKPD
-          Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja
-          Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya
-          Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran
-          Melaksanakan pemungutan penerimaan atas pajak
-          Mengadakan ikatan / perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan
-          Menandatangai SPM
-          Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya
-          Mengelola barang milik daerah / kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya
-          Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya
-          Mengawasi pelaksanaan anggaran yang dipimpinnya
-          Melaksanakan tugas – tugas pengguna anggaran / pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah
-          Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah

2.      Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPT PSDA Bah Bolon Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara
Ø  Mempunyai tugas, wewenang dan tanggun jawab sebagai berikut :
-          Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja,
-          Melaksanakan anggaran kegiatan yang dipimpinnya
-          Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran
-          Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak
-          Mengadakan ikatan / perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan
-          Mengelola hutang dan piutang yang menjadi tanggung jawab kegiatan yang dipimpinnya
-          Mengelola barang dan milik daerah yang menjadi tanggung jawab kegiatan yang dipimpinnya
-          Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kegiatan yang dipimpinnya
-          Mengawasi pelaksanaan anggaran kegiatan yang dipimpinnya
-          Melaksanakan tugas – tugas pengguna anggaran / pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pengguna anggaran
-          Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala SKPD Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara
-          Melakukan tugas – tugas lain yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

3.      Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut :
-          Mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana operasiona kegiatan (ROK)
-          Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dengan menggunakan format Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan Proyek APBD Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Utara No. 654 / 1847 / K /Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah
-          Menyiapkan kelengkapan dokumen SPP – LS berkaitan dengan pengadaan barang / jasa melalui pihak ketiga
-          Menandatangani dokumen SPP – LS
-          Membantu kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyiapkan administrasi maupun teknis pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
-          Mempersiapkan naskah penetapan pemenang pengadaan barang / jasa berdasarkan usulan panitia / pejabat pengadaan untuk ditetapkan oleh KPA, pengguna anggaran / pengguna barang atau KPA / Kuasa Pengguna Barang
-          Mengusulkan panitia / pejabat pengadaan barang / jasa pada kegiatannya dengan persetujuan KPA untuk ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (Ka SKPD)
-          Mengetahii Harga Perkiaraan Sendiri (HPS) yang di susun oleh panitia / pejabat pengadaan barang / jasa untuk ditetapkan KPA dengan persetujuan pengguna anggaran / pengguna barang
-          Menandatangani pakta integritas bersama kuasa pengguna anggaran proses pengadaan barang / jasa untuk ditetapkan oleh panitia pengadaan barang / jasa dan penyedia barang / jasa
-          Menetapkan pemenang pelelangan / pengadaan barang / jasa dan disetujui kuasa pengguna anggaran
-          Mengawasi pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan – ketentuan peraturan yang berlaku
-          Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kuasa pengguna anggaran
-          Hasil; laporan pelaksanaan tugas pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) sebagai bahan pertimbangan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
-          Mengajukan SPP UP, GU, TU dan LS kepada bendahara pengeluaran untuk diajukan kepada Pengguna Anggaran melalui Kuasa Pengguna Anggaran
-          Dalam melaksanakan tugasnya pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) bertanggungjawab kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang

4.      Bendahara Pengeluaran Pembantu
Ø  Bendahara pengeluaran pembantu mempunyai tugas, wewenang dan tanggungjawab sebagai berikut :
-          Mengelola tata usaha keuangan dan mengelola kas berdasarkan dokumen pelaksana anggaran pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara
-          Menyusun dokumen pengajuan SPP untuk disetujui KPA melalui PPTK
-          Mendistribusikan uang kerja kegioatan sesuai dengan jadwal kegiatan atau persetujuan KPA melalui PPTK
-          Mengoreksi dokumen tanda bukti pengeluaran secara tertib dan teratur
-          Menyampaikan laporan keuangan selambat – lambatnya tang 5 (lima) setiap bulannya kepada KPA melalui PPTK
-          Meminta kepada KPA untuk menutup kas setiap akhir bulan
-          Meminta kepada KPA untuk melakukan pemeriksaan Kas setia 3 (tiga) bulan sekali
-          Bendahara pembantu wajib menyetor seluruh uang yang diterimanya ke Bank atas nama Rekening Kas Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja sejak saat uang kas bias diterima
-          Melaksanakan tugas – tugas yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
-          Dalam melaksanakan tugasnya bendahara pembantu bertanggung jawab kepada KPA melalui PPTK

5.      Assisten Administrasi Umum
Ø  Pelaksana bidang administrasi membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sesuai bidang dan tugasnya sebagai berikut :
-          Melaksanakan dan mengatur tugas – tugas administrasi umum
-          Mengatur pelaksanaan distribusio surat – surat, mengagendakan dan mengarsipkan surat – surat / dokumen kegiatan
-          Menyelenggarakan tata usaha personil pelaksana kegiatan
-          Menyusun / membuat laporan inventaris barang dan alat tulis kantor lainnya
-          Mengatur dan melaksanakan urusan rumah tangga kegiatan
-          Melaksanakan pembinaan kepada staf – staf yang menjadi pembantunya
-          Melaksanakan tugas – tugas lain yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
-          Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya tersebut pelaksana bidang administrasi bertanggung jawab kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK)




6.      Asisten Teknik
Ø  Petugas pelaksana bidang teknis membantu pejabat pelaksana teknis kegiatan sesuai bidang tugasnya sebagai berikutny :
-          Membantu PPTK dalam mengatur penyelenggaran kegiatan pelaksanaan pekerjaan serta menyusun program kerja
-          Melakukan pembinaan / pengarahan dalam pelaksananan pekerjaan dilapangan untuk kelancaran kegiatan sesuai dengan rencana yang diprogramkan dan menyiapkan dokumen serta petunjuk pelaksanaan
-          Membantu PPTK untuk mempersiapkan / menyusun laporan tengah bulanan, bulanan, triwulan dan tahunan atau laporan lain yang diperlukan sesuai yang dibutuhkan
-          Membantu PPTK dalam hal proses penagihan termin, pemeriksaan pengujian terhadap kuantitas pekerjaan dan membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
-          Melakukan koordinasi dengan pengawas wilayah, pengawas lapangan beserta unsur pelaksana kegiatan
-          Melaksanakan pengendalian dan monitoring serta evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan
-          Melaksanakan pembinaan terhadap staf
-          Melaksanakan tugas – tugas lain yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku
-          Dalam pelaksanaan tugasnya petugas pelaksana bidang teknis bertanggung jawab kepada PPTK

7.      Pengawas Utama
-          Melaksanakan rangkaian kegiatan pengawasan pekerjaan fisik lapangan, mengkoordinir dan memberikan bimbingan, petunjuk kepada pelaksana kegiatan dalam rangka efisiensi dan efektif serta kelancaran kegiatan
-          Mengkoordinir aktif terhadap unit / instansi lain yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan,
-          Dalam pelaksanaan tugasnya pengawas utama dibantu oleh pengawas lapangan serta mempedomani petunjuk dan peraturan yang berlaku
-          Memonitor dan mengevaluasi serta menyusun dan membuat laporan yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan yang berlaku
-          Memberikan pengarahan dan bimbingan kepada masyarakat dalam lingkup / areal pekerjaan sehingga dicapai hasil kerja yang bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan
-          Melaksanakan pembinaan terhadap pengawas lapangan yang menjadi pembantunya
-          Melaksanakan tugas – tugas lain yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
-          Dalam melaksanakan tugasnya pengawas utama bertanggung jawab kepada Kuasa Pengguna Anggaran melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

8.      Pengawas Lapangan
Ø  Pengawas lapangan mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut :
-          Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilapangan sehari – hari untuk mendapatkan hasil pekerjaan sesuai kualitas, kuantitas dan waktu sebagaimana yang dimaksudkan dalam kontrak
-          Memeriksa  posisi dan dimensi pekerjaan dilapangan
-          Memeriksa mutu dan jumlah bahan selama pelaksanaan yang akan digunakan dalam pekerjaan dan dicatat setiap hari dalam Buku Laporan yang ditandatangani bersama dalam pelaksanaan kegiatan
-          Memeriksa peralatan yang akan digunakan oleh pelaksana jegiatan
-          Memeriksa jumlah pekerja dan jumlah peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
-          Membuat laporan harian, mingguan, bulanan dan laporan – laporan lain yang berhubungan dengan tugas – tugas pengawasan pekerjaan di lapangan
-          Menjaga lingkungan pekerjaan agar tidak terganggu akibat dari pelaksanaan pekerjaan
-          Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang berkaitan dengan tugas – tugas pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
-          Dalam melaksanakan tugasnya pengawas lapangan bertanggung jawab kepada Kuasa Pengguna Anggaran melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
-          Melaksanakan tugas – tugas lain yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku




9.      Penutup
1.      Uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab ini adalah bagi para pejabat satuan pelaksana kegiatan, sedangkan untuk tugas dan tanggung jawab masing – masing staf akan diatur lebih lanjut oleh Kuasa Pengguna Anggaran
Demikian uraian tugas dan tanggungjawab ini dibuat untuk dapat dipergunakan dan dipertanggunjawabkan dalam pelaksanaan kegiatan guna pencapaian sasaran dan tujuan

Waktu PSDA Bah Bolon

UPT PSDA Bah Bolon. Diberdayakan oleh Blogger.

UPT PSDA BAH BOLON

UPT PSDA BAH BOLON

Alih Bahasa

Google Translate
Arabic Korean Japanese Chinese Simplified Russian Portuguese English French German Spain Italian Dutch

Total Klik

Page Rank

Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net powered by Domain is Banned

Lokasi Kantor