1. Pengguna Anggaran (PA) pada UPT PSDA Bah Bolon
Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara.
Ø
Mempunyai
tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut :
-
Menyusun
RKA – SKPD
-
Menyusun
DPA – SKPD
-
Melakukan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja
-
Melaksanakan
anggaran SKPD yang dipimpinnya
-
Melakukan
pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran
-
Melaksanakan
pemungutan penerimaan atas pajak
-
Mengadakan
ikatan / perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah
ditetapkan
-
Menandatangai
SPM
-
Mengelola
utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya
-
Mengelola
barang milik daerah / kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang
dipimpinnya
-
Menyusun
dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya
-
Mengawasi
pelaksanaan anggaran yang dipimpinnya
-
Melaksanakan
tugas – tugas pengguna anggaran / pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa
yang dilimpahkan oleh kepala daerah
-
Bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah
2. Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) pada UPT PSDA Bah Bolon Dinas Pengelolaan Sumber Daya
Air Provinsi Sumatera Utara
Ø Mempunyai tugas,
wewenang dan tanggun jawab sebagai berikut :
-
Melakukan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja,
-
Melaksanakan
anggaran kegiatan yang dipimpinnya
-
Melakukan
pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran
-
Melaksanakan
pemungutan penerimaan bukan pajak
-
Mengadakan
ikatan / perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah
ditetapkan
-
Mengelola
hutang dan piutang yang menjadi tanggung jawab kegiatan yang dipimpinnya
-
Mengelola
barang dan milik daerah yang menjadi tanggung jawab kegiatan yang dipimpinnya
-
Menyusun
dan menyampaikan laporan keuangan kegiatan yang dipimpinnya
-
Mengawasi
pelaksanaan anggaran kegiatan yang dipimpinnya
-
Melaksanakan
tugas – tugas pengguna anggaran / pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa
yang dilimpahkan oleh pengguna anggaran
-
Bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala SKPD Dinas Pengelolaan Sumber
Daya Air Provinsi Sumatera Utara
-
Melakukan
tugas – tugas lain yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
3. Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab
sebagai berikut :
-
Mengendalikan
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana operasiona kegiatan (ROK)
-
Melaporkan
perkembangan pelaksanaan kegiatan dengan menggunakan format Laporan Realisasi
Fisik dan Keuangan Proyek APBD Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Utara No. 654 / 1847 / K
/Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah
-
Menyiapkan
kelengkapan dokumen SPP – LS berkaitan dengan pengadaan barang / jasa melalui
pihak ketiga
-
Menandatangani
dokumen SPP – LS
-
Membantu
kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyiapkan administrasi
maupun teknis pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
-
Mempersiapkan
naskah penetapan pemenang pengadaan barang / jasa berdasarkan usulan panitia /
pejabat pengadaan untuk ditetapkan oleh KPA, pengguna anggaran / pengguna
barang atau KPA / Kuasa Pengguna Barang
-
Mengusulkan
panitia / pejabat pengadaan barang / jasa pada kegiatannya dengan persetujuan
KPA untuk ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (Ka SKPD)
-
Mengetahii
Harga Perkiaraan Sendiri (HPS) yang di susun oleh panitia / pejabat pengadaan
barang / jasa untuk ditetapkan KPA dengan persetujuan pengguna anggaran /
pengguna barang
-
Menandatangani
pakta integritas bersama kuasa pengguna anggaran proses pengadaan barang / jasa
untuk ditetapkan oleh panitia pengadaan barang / jasa dan penyedia barang /
jasa
-
Menetapkan
pemenang pelelangan / pengadaan barang / jasa dan disetujui kuasa pengguna
anggaran
-
Mengawasi
pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan – ketentuan peraturan yang berlaku
-
Melaporkan
hasil pelaksanaan tugas kepada kuasa pengguna anggaran
-
Hasil;
laporan pelaksanaan tugas pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) sebagai
bahan pertimbangan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
-
Mengajukan
SPP UP, GU, TU dan LS kepada bendahara pengeluaran untuk diajukan kepada
Pengguna Anggaran melalui Kuasa Pengguna Anggaran
-
Dalam
melaksanakan tugasnya pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) bertanggungjawab
kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang
4. Bendahara
Pengeluaran Pembantu
Ø Bendahara pengeluaran
pembantu mempunyai tugas, wewenang dan tanggungjawab sebagai berikut :
-
Mengelola
tata usaha keuangan dan mengelola kas berdasarkan dokumen pelaksana anggaran
pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara
-
Menyusun
dokumen pengajuan SPP untuk disetujui KPA melalui PPTK
-
Mendistribusikan
uang kerja kegioatan sesuai dengan jadwal kegiatan atau persetujuan KPA melalui
PPTK
-
Mengoreksi
dokumen tanda bukti pengeluaran secara tertib dan teratur
-
Menyampaikan
laporan keuangan selambat – lambatnya tang 5 (lima) setiap bulannya kepada KPA
melalui PPTK
-
Meminta
kepada KPA untuk menutup kas setiap akhir bulan
-
Meminta
kepada KPA untuk melakukan pemeriksaan Kas setia 3 (tiga) bulan sekali
-
Bendahara
pembantu wajib menyetor seluruh uang yang diterimanya ke Bank atas nama
Rekening Kas Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja sejak saat uang kas bias
diterima
-
Melaksanakan
tugas – tugas yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
-
Dalam
melaksanakan tugasnya bendahara pembantu bertanggung jawab kepada KPA melalui
PPTK
5. Assisten
Administrasi Umum
Ø Pelaksana bidang
administrasi membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sesuai bidang dan
tugasnya sebagai berikut :
-
Melaksanakan
dan mengatur tugas – tugas administrasi umum
-
Mengatur
pelaksanaan distribusio surat – surat, mengagendakan dan mengarsipkan surat –
surat / dokumen kegiatan
-
Menyelenggarakan
tata usaha personil pelaksana kegiatan
-
Menyusun
/ membuat laporan inventaris barang dan alat tulis kantor lainnya
-
Mengatur
dan melaksanakan urusan rumah tangga kegiatan
-
Melaksanakan
pembinaan kepada staf – staf yang menjadi pembantunya
-
Melaksanakan
tugas – tugas lain yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
-
Dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya tersebut pelaksana bidang administrasi
bertanggung jawab kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK)
6. Asisten
Teknik
Ø Petugas pelaksana
bidang teknis membantu pejabat pelaksana teknis kegiatan sesuai bidang tugasnya
sebagai berikutny :
-
Membantu
PPTK dalam mengatur penyelenggaran kegiatan pelaksanaan pekerjaan serta
menyusun program kerja
-
Melakukan
pembinaan / pengarahan dalam pelaksananan pekerjaan dilapangan untuk kelancaran
kegiatan sesuai dengan rencana yang diprogramkan dan menyiapkan dokumen serta
petunjuk pelaksanaan
-
Membantu
PPTK untuk mempersiapkan / menyusun laporan tengah bulanan, bulanan, triwulan
dan tahunan atau laporan lain yang diperlukan sesuai yang dibutuhkan
-
Membantu
PPTK dalam hal proses penagihan termin, pemeriksaan pengujian terhadap
kuantitas pekerjaan dan membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
-
Melakukan
koordinasi dengan pengawas wilayah, pengawas lapangan beserta unsur pelaksana
kegiatan
-
Melaksanakan
pengendalian dan monitoring serta evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan di
lapangan
-
Melaksanakan
pembinaan terhadap staf
-
Melaksanakan
tugas – tugas lain yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku
-
Dalam
pelaksanaan tugasnya petugas pelaksana bidang teknis bertanggung jawab kepada
PPTK
7. Pengawas
Utama
-
Melaksanakan
rangkaian kegiatan pengawasan pekerjaan fisik lapangan, mengkoordinir dan
memberikan bimbingan, petunjuk kepada pelaksana kegiatan dalam rangka efisiensi
dan efektif serta kelancaran kegiatan
-
Mengkoordinir
aktif terhadap unit / instansi lain yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan di
lapangan,
-
Dalam
pelaksanaan tugasnya pengawas utama dibantu oleh pengawas lapangan serta
mempedomani petunjuk dan peraturan yang berlaku
-
Memonitor
dan mengevaluasi serta menyusun dan membuat laporan yang diperlukan sesuai
dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan yang berlaku
-
Memberikan
pengarahan dan bimbingan kepada masyarakat dalam lingkup / areal pekerjaan
sehingga dicapai hasil kerja yang bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan
-
Melaksanakan
pembinaan terhadap pengawas lapangan yang menjadi pembantunya
-
Melaksanakan
tugas – tugas lain yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
-
Dalam
melaksanakan tugasnya pengawas utama bertanggung jawab kepada Kuasa Pengguna
Anggaran melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
8. Pengawas
Lapangan
Ø Pengawas lapangan
mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut :
-
Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilapangan sehari – hari untuk
mendapatkan hasil pekerjaan sesuai kualitas, kuantitas dan waktu sebagaimana
yang dimaksudkan dalam kontrak
-
Memeriksa posisi dan dimensi pekerjaan dilapangan
-
Memeriksa
mutu dan jumlah bahan selama pelaksanaan yang akan digunakan dalam pekerjaan
dan dicatat setiap hari dalam Buku Laporan yang ditandatangani bersama dalam
pelaksanaan kegiatan
-
Memeriksa
peralatan yang akan digunakan oleh pelaksana jegiatan
-
Memeriksa
jumlah pekerja dan jumlah peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
-
Membuat
laporan harian, mingguan, bulanan dan laporan – laporan lain yang berhubungan
dengan tugas – tugas pengawasan pekerjaan di lapangan
-
Menjaga
lingkungan pekerjaan agar tidak terganggu akibat dari pelaksanaan pekerjaan
-
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang
berkaitan dengan tugas – tugas pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
-
Dalam
melaksanakan tugasnya pengawas lapangan bertanggung jawab kepada Kuasa Pengguna
Anggaran melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
-
Melaksanakan
tugas – tugas lain yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
9. Penutup
1.
Uraian
tugas, wewenang dan tanggung jawab ini adalah bagi para pejabat satuan
pelaksana kegiatan, sedangkan untuk tugas dan tanggung jawab masing – masing
staf akan diatur lebih lanjut oleh Kuasa Pengguna Anggaran
Demikian
uraian tugas dan tanggungjawab ini dibuat untuk dapat dipergunakan dan
dipertanggunjawabkan dalam pelaksanaan kegiatan guna pencapaian sasaran dan
tujuan