Selamat Datang di UPT PSDA Bah Bolon, Dinas PSDA Provinsi Sumatera Utara, Jl. Asahan Km. 3,5 Pematang Siantar

Kamis, 21 Mei 2015




A. Lokasi

Daerah Irigasi Rja Maligas Terletak di sebelah timur Kabupaten Simalungun, di Kecamatan Tanah Jawa dengan jarak 45 Km dari Pematang Siantar. Desa utama di Daerah irigasi adalah Desa Pulo Sarana di sebelah utara, Desa Panombean di sebelah selatan dan Desa Raja Maligas di sebelah timur.
Daerah irigasi ini dikelilingi sungai Bah Tongguran di sebelah barat dan Bah Bolon di timur.

B. Topografi dan sungai

Daerah irigasi ini di karakteristikan datar dengan variasi elevsi 103 m di barat aya dan 61 m di utara. Sungai utama aerah irigasi ini adalah Bah Tongguran dan bangunan penyadap Raja Maligas berada di sungai. Daerah aliran pada lokasi bangunan penyadap seluas 250,6 km2. kebanyakan sungai - sungai di daerah irigasi ini dikeluarkan bersamaan dengan abu vulkanik dibagian bawah, karena itu penggerusan dibagian bawah meningkat dengan lambat. sungai mengalir, umumnya mengandung sejumlah besar sedimen dibagian bawah seperti sedimen tersuspensi hingga puncak erosi tanah di daerah aliran.

C. Daerah Irigasi & Praktik Irigasi

Sub irigasi berkiar 1000 ha dari daerah irigasi. irigasi dipraktekkan melalui air pasang dari metode sawah ke sawah. oleh karena itu, efisiensi irigasi sangat rendah hingga kekurangan sistem distribusi air an pengetahuan di dalam pengaturan air. detail dari penggunaan tanah mengikuti :




D. Sumber Air

Sumber air untuk daerah irigasi Raja Maligas diambil dari sungai Bah Tongguran melalui intake bagunan penyadap Banh Tongguran IV. situasi intake di daerah irigasi dan daerah irigasi yang lain ditunjukkan pada diagram skematik berikut :


Rata-rata curah hujan tahunan di daerah aliran diperkirakan 2,8 mm setiap bulan dan menngalir di sungai pada intake dan pemenuhan air irigasi untuk daerah irigasi dengan pola mengikuti :




E. Fasilitas Drainase & Existing Irigasi


1. Bangunan penyadap UtamaBah Tongguran IV yang berada di lokasi sungai Bah Tongguran sekitar 200 m dari area proyek dan bentuknya cenderung tipe terjunan dengan tinggi sekitar 2,3 m dan tinggi puncak 33 m. eksisting bendungan tua dengan intake dan pintu dorong tidak berfungsi dengan baik.
ada lebih dari satu bendung pada aliran menyimpang disamping sungai utama. untuk menjaga elevasi permukaan air yang dibutuhkan pada bangunan penyadap Bah Tongguran IV.

2. Sistem Saluran Irigasi
Di daerah irigasi ini terdapat saluran primer 12.084 m dan saluran sekunder 450 m dengan total panjang 12.534 m. kepadatan eksisting saluran 12,5 m/ha. akan tetapi, diatas 2 saluran irigasi telah tergerus dan terbentuk bagian yang tidak beraturan disebabkan oleh kurangnya operasi dan pemeliharaan dan struktur yang diperlukan seperti terjunan, katup, saluran pembuangan, saluran intake.
berkenaan dengan struktur yang berhubungan dengan eksisting, ada 50 eksisting seperti struktur pengalihan, saluran pembuangan, aliran keluar, terjunan, saluran air dan jembatan pada saluran primer.
kebanyakan dari struktur eksisting rusak, oleh karena itu, penggantian dengan struktur batu atau rehabilitasi diperlukan.

3. Sistem Saluran Drainase
Di daerah irigasi ini tidak ada pemisahan sistem drainase dan kelebihan limpahan telah dikeluarkan melalui sawah ke sawah, dan sebagian dikumpulkan saluran irigasi. demikian semua saluran irigasi di area irigasi mempunyai 2 fungsi dinamakan irigasi dan drainase. penyebab saluran ini menggerus hingga kecepatan aliran tinggi selama musim hujan.

4. Sistem Tersier
sistem tersier telah dikembangkan tidak sewajarnya. didaerah 

Rabu, 20 Mei 2015

Sempadan sungai 
adalah kawasan sepanjang kanan kiri sungai termasuk sungai buatan, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.




Daerah Penguasaan Sungai : 
adalah dataran banjir, daerah retensi, bantaran atau daerah sempadan yang tidak dibebaskan.


PERANAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN SUNGAI

  1. Diatur dalam Peraturan Menteri PU No.63 Tahun 1993 tentang garis sempadan sungai, Daerah manfaat sungai, Daerah pemanfaatan sungai dan bekas sungai
  2. Pasal 4 – untuk sungai yang dilimpahkan kewenangannya kepada Pemerintah Daerah, batas garis sempadan sungai ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan usulan Dinas.
  3. Penetapan Garis Sempadan sungai apabila dipandang perlu dapat disempurnakan setiap 5 (lima) tahun.
  4. Rencana Penetapan Garis Sempadan Sungai yang telah disempurnakan akan dituangkan dalam format produk hukum ditetapkan sebagai berikut :

    • Sungai lintas propinsi ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dengan Peraturan Menteri;
    • Sungai Lintas Kabupaten ditetapkan oleh Gubernur dengan Peraturan Daerah Provinsi;


Sungai dalam Kabupaten ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Daerah.







Rabu, 13 Mei 2015

Sungai adalah aliran air yang besar dan memanjang yang mengalir secara terus-menerus dari hulu (sumber) menuju hilir (muara).
Ada juga sungai yang terletak di bawah tanah, disebut sebagai "underground river". Misalnya sungai bawah tanah di Gua Hang Soon Dong di Vietnam, sungai bawah tanah di Yucatan (Meksiko), sungai bawah tanah di Gua Pindul (Filipina).
Pada beberapa kasus, sebuah sungai secara sederhana mengalir meresap ke dalam tanah sebelum menemukan badan air lainnya. Melalui sungai merupakan cara yang biasa bagi air hujan yang turun di daratan untuk mengalir ke laut atau tampungan air yang besar seperti danau. Sungai terdiri dari beberapa bagian, bermula dari mata air yang mengalir ke anak sungai. Beberapa anak sungai akan bergabung untuk membentuk sungai utama. Aliran air biasanya berbatasan dengan saluran dengan dasar dan tebing di sebelah kiri dan kanan. Pengujung sungai di mana sungai bertemu laut dikenali sebagai muara sungai.
Sungai merupakan salah satu bagian dari siklus hidrologi. Air dalam sungai umumnya terkumpul dari presipitasi, seperti hujan, embun, mata air, limpasan bawah tanah, dan di beberapa negara tertentu juga berasal dari lelehan es/salju. Selain air, sungai juga mengalirkan sedimen dan polutan.

Kemanfaatan terbesar sebuah sungai adalah untuk irigasi pertanian, bahan baku air minum, sebagai saluran pembuangan air hujan dan air limbah, bahkan sebenarnya potensial untuk dijadikan objek wisata sungai. Di Indonesia saat ini terdapat 5.950 daerah aliran sungai (DAS).

JENIS-JENIS SUNGAI
Menurut jumlah airnya:

  1. sungai permanen - yaitu sungai yang debit airnya sepanjang tahun relatif tetap. Contoh sungai jenis ini adalah sungai Kapuas, Kahayan, Barito, dan Mahakam di Kalimantan, Sungai Musi dan Sungai Indragiri di Sumatra.
  2. sungai periodik - yaitu sungai yang pada waktu musim hujan airnya banyak, sedangkan pada musim kemarau airnya sedikit. Contoh sungai jenis ini banyak terdapat di Pulau Jawa, misalnya Bengawan Solo dan Sungai Opak di Jawa Tengah, Sungai Progo dan Sungai Code di Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Sungai Brantas di Jawa Timur.
  3. sungai intermittent atau sungai episodik - yaitu sungai yang mengalirkan airnya pada musim penghujan, sedangkan pada musim kemarau airnya kering. Contoh sungai jenis ini adalah Sungai Kalada di Pulau Sumba dan Sungai Batanghari di Sumatra.
  4. sungai ephemeral - yaitu sungai yang ada airnya hanya pada saat musim hujan. Pada hakekatnya, sungai jenis ini hampir sama dengan jenis episodik, hanya saja pada musim hujan sungai jenis ini airnya belum tentu banyak.
Menurut genetiknya:

  1. sungai konsekwen yaitu sungai yang arah alirannya searah dengan kemiringan lereng.
  2. sungai subsekwen yaitu sungai yang aliran airnya tegak lurus dengan sungai konsekwen.
  3. sungai obsekwen yaitu anak sungai subsekwen yang alirannya berlawanan arah dengan sungai konsekwen.
  4. sungai insekwen yaitu sungai yang alirannya tidak teratur atau terikat oleh lereng daratan.
  5. sungai resekwen yaitu anak sungai subsekwen yang alirannya searah dengan sungai konsekwen.
  6. sungai andesen yaitu sungai yang kekuatan erosi ke dalamnya mampu mengimbangi pengangkatan lapisan batuan yang dilalui.
  7. sungai anaklinal yaitu sungai yang arah alirannya mengalami perubahan karena tidak mampu mengimbangi pengangkatan lapisan batuan.
Menurut sumber airnya:

  1. sungai hujan yaitu sungai yang berasal dari air hujan. Banyak dijumpai di Pulau Jawa dan kawasan Nusa Tenggara.
  2. sungai gletser yaitu sungai yang berasal dari melelehnya es. Bnyak dijumpai di negara-negara yang beriklim dingin, seperti Sungai Gangga di India dan Sungai Rhein di Jerman.
  3. sungai campuran yaitu sungai yang berasal dari air hujan dan lelehan es. Dapat dijumpai di Papua, contohnya Sungai Digul dan Sungai Mamberamo

MANAJEMEN SUNGAI
Sungai seringkali dikendalikan atau dikontrol supaya lebih bermanfaat atau mengurangi dampak negatifnya terhadap kegiatan manusia.

  1. Bendung dan Bendungan dibangun untuk mengontrol aliran, menyimpan air atau menghasilkan energi.
  2. Tanggul dibuat untuk mencegah sungai mengalir melampaui batas dataran banjirnya.
  3. Kanal-kanal dibuat untuk menghubungkan sungai-sungai untuk mentransfer air maupun navigasi
  4. Badan sungai dapat dimodifikasi untuk meningkatkan navigasi atau diluruskan untuk meningkatkan rerata aliran.
Manajemen sungai merupakan aktivitas yang berkelanjutan, karena sungai cenderung untuk mengulangi kembali modifikasi buatan manusia. Saluran yang dikeruk akan kembali mendangkal, mekanisme pintu air akan memburuk seiring waktu berjalan, tanggul-tanggul dan bendungan sangat mungkin mengalami rembesan atau kegagalan yang dahsyat akibatnya. Keuntungan yang dicari dalam manajemen sungai seringkali "impas" bila dibandingkan dengan biaya-biaya sosial ekonomis yang dikeluarkan dalam mitigasi efek buruk dari manajemen yang bersangkutan. Sebagai contoh, di beberapa bagian negara berkembang, sungai telah dikungkung dalam kanal-kanal sehingga dataran banjir yang datar dapat bebas dan dikembangkan. Banjir dapat menggenangi pola pembangunan tersebut sehingga dibutuhkan biaya tinggi, dan seringkali makan korban jiwa.
Banyak sungai kini semakin dikembangkan sebagai wahana konservasi habitat, karena sungai termasuk penting untuk berbagai tanaman air, ikan-ikan yang bermigrasi dan menetap, serta budidaya tambak,burung-burung, dan beberapa jenis mamalia

DAMPAK EKSPLOITASI BERLEBIHAN TERHADAP EKOSISTEM SUNGAI
Eksploitasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti "pengusahaan; pendayagunaan; pemanfaatan untuk keuntungan sendiri"; "pengisapan"; "pemerasan (tenaga manusia)". Eksploitasi dalam bahasa Inggris (exploitation) berarti "politik pemanfaatan yang secara sewenang-wenang atau terlalu berlebihan terhadap suatu subyek, hanya untuk kepentingan ekonomi semata-mata tanpa mempertimbangan rasa kepatutan, keadilan, serta kompensasi kesejahteraan." Eksploitasi berlebihan terjadi ketika sumber daya yang dikonsumsi telah berada pada tingkat yang tidak berkelanjutan.
Tidak hanya ekosistem darat yang dapat mengalami eksploitasi berlebihan. Ekosistem akuatik seperti laut, sungai, danau, dan perairan lainnya dapat mengalami hal yang serupa. Eksploitasi sumber daya akuatik dapat berupa penangkapan organisme laut secara berlebihan. Penangkapan organisme laut (seperti ikan konsumsi maupun ikan hias) dan pengambilan terumbu karang dapat menyebabkan terganggunya keseimbangan lingkungan di ekosistem laut.
Organisme yang beragam hidup di terumbu karang. Namun, terumbu karang demikian rapuh terhadap kerusakan karena pertumbuhannya lambat, mudah terganggu, dan hanya hidup pada perairan yang dangkal, hangat, dan bersih.
Terumbu karang hanya dapat hidup pada perairan dengan suhu 18 — 30 °C. Kenaikan suhu sebesar 1 °C dari batas maksimum dapat menyebabkan kerusakan terumbu karang. Rusaknya terumbu karang akan menyebabkan hilangnya tempat tinggal bagi organisme yang ada pada ekosistem terumbu karang.
Ancaman lain yang dapat mengganggu ekosistem perairan adalah penggunaan ekosistem perairan sebagai daerah wisata. Penetapan daerah wisata perairan dapat dikatakan sebagai eksploitasi karena apabila daerah wisata tersebut tidak dikelola dengan balk maka akan mengganggu keberadaan organisme yang ada di ekosistem tersebut. Sebagai contoh, daerah wisata pantai di Bali atau wilayah Jakarta bagian utara yang ekosistem alaminya telah terganggu oleh aktivitas manusia yang berlebihan. Kedua pantai tersebut telah tercemar oleh sampah yang dibuang pengunjung tempat wisata tersebut

REFERENSI

  1. Allan, J.D. 1995. Stream Ecology: structure and function of running waters. Chapman and Hall, London. Pp. 388.
  2. Angelier, E. 2003. Ecology of Streams and Rivers. Science Publishers, Inc., Enfield. Pp. 215.
  3. ”Biology Concepts & Connections Sixth Edition”, Campbell, Neil A. (2009), page 2, 3 and G-9. Retrieved 2010-06-14
Sejak jaman dahulu manusia sudah memulai untuk memakai dan mengembangkan sistem irigasi. Agar dapat mempermudah dalam pengairan lahan pertanian ataupun perkebunan. Apalagi didukung dengan dekatnya wilayah yang kaya akan air atau daerah yang beriklim dengan curah hujan yang tinggi.

Irigasi adalah suatu sistem untuk mengairi suatu lahan dengan cara membendung sumber air. Atau dalam pengertian lain irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.

Irigasi merupakan upaya yang dilakukan manusia untuk mengairi lahan pertanian. Dalam dunia modern, saat ini sudah banyak model irigasi yang dapat dilakukan manusia. Pada zaman dahulu, jika persediaan air melimpah karena tempat yang dekat dengan sungai atau sumber mata air, maka irigasi dilakukan dengan mengalirkan air tersebut ke lahan pertanian. Namun, irigasi juga biasa dilakukan dengan membawa air dengan menggunakan wadah kemudian menuangkan pada tanaman satu per satu. Untuk irigasi dengan model seperti ini di Indonesia biasa disebut menyiram. Dikutip dari Wikipedia.com.

Jenis – jenis Irigasi
  1. Irigasi Permukaan adalah pengaliran air di atas permukaan dengan ketinggian air sekitar 10 - 15 cm di atas permukaan tanah. Irigasi permukaan merupakan sistem irigasi yang menyadap air langsung di sungai melalui bangunan bendung maupun melalui bangunan pengambilan bebas (free intake) kemudian air irigasi dialirkan secara gravitasi melalui saluran sampai ke lahan pertanian. Di sini dikenal saluran primer, sekunder, dan tersier. Pengaturan air ini dilakukan dengan pintu air. Prosesnya adalah gravitasi, tanah yang tinggi akan mendapat air lebih dulu.
  2. Irigasi Lokal  adalah ini air distribusikan dengan cara pipanisasi. Di sini juga berlaku gravitasi, di mana lahan yang tinggi mendapat air lebih dahulu. Namun air yang disebar hanya terbatas sekali atau secara lokal.
  3. Irigasi dengan Penyemprotan. adalah irigasi yang biasanya Penyemprotan dipakai penyemprot air atau sprinkle. Air yang disemprot akan seperti kabut, sehingga tanaman mendapat air dari atas, daun akan basah lebih dahulu, kemudian menetes ke akar.
  4. Irigasi Tradisional dengan Ember. Di sini diperlukan tenaga kerja secara perorangan yang banyak sekali. Di samping itu juga pemborosan tenaga kerja yang harus menenteng ember.
  5. Irigasi Pompa Air Air diambil dari sumur dalam dan dinaikkan melalui pompa air, kemudian dialirkan dengan berbagai cara, misalnya dengan pipa atau saluran. Pada musim kemarau irigasi ini dapat terus mengairi sawah.
  6. Irigasi Tanah Kering dengan Terasisasi Di Afrika yang kering dipakai sistem ini, terasisasi dipakai untuk distribusi air. Ada beberapa sistem irigasi untuk tanah kering, yaitu: irigasi tetes (drip irrigation), irigasi curah (sprinkler irrigation), irigasi saluran terbuka (open ditch irrigation), dan irigasi bawah permukaan (subsurface irrigation).

Tujuan Irigasi

Selain untuk mengairi sawah atau lahan pertanian, irigasi juga memiliki tujuan lain, yaitu :
  1. Memupuk atau merabuk tanah,  Air sungai juga memiliki zat – zat yang baik untuk tanaman\
  2. Membilas air kotor, Biasanya ini didapat di perkotaan. Saluran – saluran di daerah perkotaan banyak sekali terdapat kotoran yang akan mengendap apabila dibiarkan, sehingga perlu dilakukan pembilasan.
  3. Kultamase ini hanya dapat dilakukan bila air yang mengalir banyak mengandung mineral, material kasar. Karena material ini akan mengendap bila kecepatan air tidak mencukupi untuk memindahkan material tersebut.
  4. Memberantas hama, Gangguan hama pada tanaman seperti sudep, tikus, wereng dan ulat dapat diberantas dengan cara menggenangi permukaan tanah tersebut dengan air sampai batas tertentu.
  5. Mengatur suhu tanah, Mengatur suhu tanah, misalnya pada suatu daerah suhu tanah terlalu tinggi dan tidak sesuai untuk pertumbuhan tanaman maka suhu tanah dapat disesuaikan dengan cara mengalirkan air yang bertujuan merendahkan suhu tanah.
  6. Membersihkan tanah, Membersihkan tanah, dilakukan pada tanah yang tidak subur akibat adanya unsur-unsur racun dalam tanah. Salah satu usaha misalnya penggenangan air di sawah untuk melarutkan unsur-unsur berbahaya tersebut kemudian air genangan dialirkan ketempat pembuangan.
  7. Mempertinggi permukaan air tanah. Mempertinggi permukaan air tanah, misalnya dengan perembesan melalui dinding-dinding saluran, permukaan air tanah dapat dipertinggi dan memungkinkan tanaman untuk mengambil air melalui akar-akar meskipun permukaan tanah tidak dibasahi.
  8. Memasok kebutuhan air tanaman
  9. Menjamin ketersediaan air apabila terjadi betatan
  10. Menurunkan suhu tanah
  11. Mengurangi kerusakan akibat frost
  12. Melunakkan lapis keras pada saat pengolahan tanah
Fungsi Irigasi

  1. memasok kebutuhan air tanaman
  2. Menjamin ketersediaan air apabila terjadi betatan
  3. Menurunkan suhu tanah
  4. Mengurangi kerusakan akibat frost
  5. Melunakkan lapis keras pada saat pengolahan tanah

Kawasan kota di tepi pantai cenderung mengalami perubahan yang cukup pesat, sehingga menimbulkan berbagai masalah seperti meningkatnya kebutuhan lahan untuk perumahan, industri, perdagangan dan jasa, pelabuhan, pergudangan, wisata bahari, maupun sarana dan prasarana, sehingga perlu dilakukan perluasan melalui reklamasi pantai.


Kawasan reklamasi pantai merupakan kawasan hasil perluasan daerah pesisir pantai melalui rekayasa teknis untuk pengembangan kawasan baru. Kawasan reklamasi pantai termasuk dalam kategori kawasan yang terletak di tepi pantai, dimana pertumbuhan dan perkembangannya baik secara sosial, ekonomi, dan fisik sangat dipengaruhi oleh badan air laut.

Pesatnya pertumbuhan dan perkembangan kota-kota di tepi pantai akan berimbas pada daerah sekitarnya termasuk kawasan reklamasi pantai sebagai perluasan kota tersebut. Hal ini tentu saja akan menimbulkan berbagai persoalan kompleks sehingga diperlukan pengaturan terhadap kawasan reklamasi pantai dimaksud. Dalam rangka menata pembangunan kawasan reklamasi pantai diperlukan suatu pedoman teknis yang operasional bagi pemerintah, masyarakat, dan swasta dalam penyelenggaraan penataan ruang di kawasan reklamasi pantai. 


Istilah dan Definisi


Ruang : wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya 


Tata ruang : wujud struktur ruang dan pola ruang 


Struktur ruang : susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional 



Pola ruang : distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya 



Penataan ruang : suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang 



Perencanaan tata ruang : suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang 



Pemanfaatan ruang : upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang, melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya 



Pengendalian pemanfaatan ruang : upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang 



Rencana tata ruang : hasil perencanaan tata ruang 



Kawasan lindung : wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan 



Kawasan budi daya : wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan 



Kawasan perkotaan : wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi 



Kawasan pesisir : daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut 



Kawasan reklamasi pantai : kawasan hasil perluasan daerah pesisir pantai melalui rekayasa teknis untuk pengembangan kawasan baru 



Ruang terbuka privat : ruang terbuka yang terdapat pada lahan milik perorangan atau pengembang 



Ruang terbuka publik : ruang terbuka yang terdapat pada lahan milik publik baik berupa taman, lapangan olah raga, atau ruang terbuka lainnya yang dapat diakses dan dimanfaatkan oleh publik tanpa batasan ruang, waktu, dan biaya 



Garis sempadan bangunan (GSB) : batas persil yang tidak boleh didirikan bangunan dan diukur dari dinding terluar bangunan terhadap batas tepi rencana jalan, batas rencana sungai, batas tepi rencana pantai, rencana saluran infrastruktur, batas jaringan listrik tegangan tinggi, batas tepi rel KA, garis sempadan mata air, garis sempadan aproad landing, dan garis sempadan telekomunikasi 



Garis sempadan pantai (GSP) : jarak bebas atau batas wilayah pantai yang tidak boleh dimanfaatkan untuk lahan budi daya atau untuk didirikan bangunan. GSP diukur dari titik pasang tertinggi 



Garis sempadan sungai ( GSS ) : jarak bebas atau batas wilayah sungai yang tidak boleh dimanfaatkan untuk lahan budi daya atau untuk didirikan bangunan. GSS diukur dari garis bibir sungai 



Koefisien dasar bangunan ( KDB ) : luas lantai dasar dibagi luas lahan kawasan 



Koefisien lantai bangunan ( KLB ) : luas bangunan kotor dibagi luas lahan kawasan 



Koefisien dasar hijau ( KDH ) : pengaturan penyediaan ruang terbuka baik ruang terbuka publik dan hijau di kawasan reklamasi pantai 



Kemudahan publik : aksesibilitas dan kemudahan dalam menikmati fasilitas publik berupa panorama, ruang terbuka publik (laut, pantai, dan hijau) 



Reklamasi pantai : kegiatan di tepi pantai yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase 



Sempadan pantai : daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat 



Garis pantai : batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi 



Panorama pantai : potensi elemen-elemen natural pantai berupa pemandangan yang dapat direpresentasikan kembali melalui kreativitas proses penggalian, perancangan dan pengemasan potensi alam/pantai/laut menjadi variabel-variabel yang berpengaruh dalam proses rencana tata ruang kawasan secara signifikan 



Elemen-elemen pantai : potensi alam/pantai yang perlu dikembangkan sekaligus dikonservasi, contoh : pasir, hutan, flora dan fauna air, bakau, tebing/bibir pantai, kontur, keteduhan, matahari, langit, dan panorama 



Pasang surut : gelombang yang dibangkitkan oleh adanya interaksi antara laut, matahari, dan bulan 



Abrasi : pengikisan pantai oleh hantaman gelombang laut yang menyebabkan berkurangnya areal daratan 



Lepas pantai : bagian pantai yang terletak di luar daerah gelombang pecah (breaker zone) 



Backshore : bagian pantai yang berada di lokasi paling tinggi, di atas rerata muka air 



Dune : bukit pasir yang berada di sepanjang garis pantai yang dapat berfungsi sebagai proteksi natural terhadap pengaruh angin dan abrasi. 


Ketentuan Umum

Pada dasarnya kegiatan reklamasi pantai tidak dianjurkan namun dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan berikut: 


  • Merupakan kebutuhan pengembangan kawasan budi daya yang telah ada di sisi daratan; 
  • Merupakan bagian wilayah dari kawasan perkotaan yang cukup padat dan membutuhkan pengembangan wilayah daratan untuk mengakomodasikan kebutuhan yang ada; 
  • Berada di luar kawasan hutan bakau yang merupakan bagian dari kawasan lindung atau taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa; 
  • Bukan merupakan kawasan yang berbatasan atau dijadikan acuan batas wilayah dengan daerah/negara lain. 

Terhadap kawasan reklamasi pantai yang sudah memenuhi ketentuan di atas, terutama yang memiliki skala besar atau yang mengalami perubahan bentang alam secara signifikan perlu disusun rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan. Penyusunan RDTR kawasan reklamasi pantai ini dapat dilakukan bila sudah memenuhi persyaratan administratif berikut: 


  • Memiliki RTRW yang sudah ditetapkan dengan Perda yang mendeliniasi kawasan reklamasi pantai; 
  • Lokasi reklamasi sudah ditetapkan dengan SK Bupati/Walikota, baik yang akan direklamasi maupun yang sudah direklamasi; 
  • Sudah ada studi kelayakan tentang pengembangan kawasan reklamasi pantai atau kajian/kelayakan properti (studi investasi); 
  • Sudah ada studi AMDAL kawasan maupun regional. 


Rencana detil tata ruang kawasan reklamasi pantai meliputi rencana struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang di kawasan reklamasi pantai antara lain meliputi jaringan jalan, jaringan air bersih, jaringan drainase, jaringan listrik, jaringan telepon. Pola ruang di kawasan reklamasi pantai secara umum meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya. Kawasan lindung yang dimaksud dalam pedoman ini adalah ruang terbuka hijau. Kawasan budi daya meliputi kawasan peruntukan permukiman, kawasan perdagangan dan jasa, kawasan peruntukan industri, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan pendidikan, kawasan pelabuhan laut/penyeberangan, kawasan bandar udara, dan kawasan campuran. 

Pedoman Kriteria Teknis
Pedoman perencanaan tata ruang kawasan reklamasi pantai dipersiapkan oleh Panitia Teknik Standardisasi Bidang Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil melalui Gugus Kerja Bidang Penataan Ruang Permukiman pada Sub Panitia Teknik Standardisasi Bidang Permukiman. Pedoman ini diprakarsai oleh Direktorat Penataan Ruang Nasional, Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Departemen Pekerjaan Umum.


Pedoman ini akan melengkapi ketentuan, acuan, dan pedoman yang telah ada untuk meningkatkan kualitas penataan ruang di kawasan reklamasi pantai, sehingga Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat melaksanakan perencanaan tata ruang di kawasan reklamasi pantai. 

Waktu PSDA Bah Bolon

UPT PSDA Bah Bolon. Diberdayakan oleh Blogger.

UPT PSDA BAH BOLON

UPT PSDA BAH BOLON

Alih Bahasa

Google Translate
Arabic Korean Japanese Chinese Simplified Russian Portuguese English French German Spain Italian Dutch

Total Klik

Page Rank

Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net powered by Domain is Banned

Lokasi Kantor