adalah kawasan sepanjang kanan kiri sungai termasuk sungai buatan, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
Daerah Penguasaan Sungai :
adalah dataran banjir, daerah retensi, bantaran atau daerah sempadan yang tidak dibebaskan.
PERANAN
PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN SUNGAI
- Diatur dalam Peraturan Menteri PU No.63 Tahun 1993 tentang garis sempadan sungai, Daerah manfaat sungai, Daerah pemanfaatan sungai dan bekas sungai
- Pasal 4 – untuk sungai yang dilimpahkan kewenangannya kepada Pemerintah Daerah, batas garis sempadan sungai ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan usulan Dinas.
- Penetapan Garis Sempadan sungai apabila dipandang perlu dapat disempurnakan setiap 5 (lima) tahun.
- Rencana Penetapan Garis Sempadan Sungai yang telah disempurnakan akan dituangkan dalam format produk hukum ditetapkan sebagai berikut :
- Sungai lintas propinsi ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dengan Peraturan Menteri;
- Sungai Lintas Kabupaten ditetapkan oleh Gubernur dengan Peraturan Daerah Provinsi;
Sungai
dalam Kabupaten ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Daerah.
Sumber : Dinas PU Pengairan Banyuwangi