UPT PSDA Bah Bolon Dinas PSDA Provinsi Sumatera Utara mempunyai tugas melaksanakan sebagian fungsi Dinas PSDA Provinsi Sumatera Utara di bidang pengelolaan sumberdaya air, di wilayah sungai meliputi urusan-urusan :
1) Pengelolaan irigasi lintas kabupaten/kota
2) Penyediaan air baku untuk berbagai keperluan (pertanian, industri, pariwisata, air minum, listrik tenaga air, pelabuhan, dll).
3) Pengelolaan sungai
4) Pengelolaan Danau, waduk, situ, embung
5) Pengendalian banjir dan penanggulangan kekeringan
6) Pengelolaan rawa
7) Pengendalian pencemaran air
8) Perlindungan pantai
9) Perlindungan muara dan delta.
Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut di atas, UPT PSDA Bah Bolon mempunyai 3 fungsi utama yakni :
1) Pelaksanaan operasional pelayanan kepada masyarakat di bidang pengairan.
2) Pelaksanaan operasional konservasi/pelestarian air dan sumber air.
3) Pelaksanaan pelayanan teknis administrative ketatausahaan yang meliputi urusan keuangan, kepegawaian, perlengkapan.