Kawasan kota di tepi pantai cenderung mengalami perubahan yang cukup pesat,
sehingga menimbulkan berbagai masalah seperti meningkatnya kebutuhan lahan
untuk perumahan, industri, perdagangan dan jasa, pelabuhan, pergudangan, wisata
bahari, maupun sarana dan prasarana, sehingga perlu dilakukan perluasan melalui
reklamasi pantai.
Kawasan reklamasi pantai merupakan kawasan hasil perluasan daerah pesisir
pantai melalui rekayasa teknis untuk pengembangan kawasan baru. Kawasan
reklamasi pantai termasuk dalam kategori kawasan yang terletak di tepi pantai,
dimana pertumbuhan dan perkembangannya baik secara sosial, ekonomi, dan fisik
sangat dipengaruhi oleh badan air laut.
Pesatnya pertumbuhan dan perkembangan kota-kota di tepi pantai akan berimbas
pada daerah sekitarnya termasuk kawasan reklamasi pantai sebagai perluasan kota
tersebut. Hal ini tentu saja akan menimbulkan berbagai persoalan kompleks
sehingga diperlukan pengaturan terhadap kawasan reklamasi pantai dimaksud.
Dalam rangka menata pembangunan kawasan reklamasi pantai diperlukan suatu
pedoman teknis yang operasional bagi pemerintah, masyarakat, dan swasta dalam
penyelenggaraan penataan ruang di kawasan reklamasi pantai.
Istilah dan Definisi
Ruang : wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara,
termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan
hidupnya
Tata ruang : wujud struktur ruang dan pola ruang
Struktur ruang : susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan
prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi
masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional
Pola ruang : distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang
meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk
fungsi budi daya
Penataan ruang : suatu sistem proses perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang
Perencanaan tata ruang : suatu proses untuk menentukan struktur
ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata
ruang
Pemanfaatan ruang : upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola
ruang sesuai dengan rencana tata ruang, melalui penyusunan dan pelaksanaan
program beserta pembiayaannya
Pengendalian pemanfaatan ruang : upaya untuk mewujudkan tertib tata
ruang
Rencana tata ruang : hasil perencanaan tata ruang
Kawasan lindung : wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan
sumber daya buatan
Kawasan budi daya : wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber
daya manusia, dan sumber daya buatan
Kawasan perkotaan : wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan
pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan,
pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan
kegiatan ekonomi
Kawasan pesisir : daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut
yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut
Kawasan reklamasi pantai : kawasan hasil perluasan daerah pesisir
pantai melalui rekayasa teknis untuk pengembangan kawasan baru
Ruang terbuka privat : ruang terbuka yang terdapat pada lahan milik
perorangan atau pengembang
Ruang terbuka publik : ruang terbuka yang terdapat pada lahan milik
publik baik berupa taman, lapangan olah raga, atau ruang terbuka lainnya yang
dapat diakses dan dimanfaatkan oleh publik tanpa batasan ruang, waktu, dan
biaya
Garis sempadan bangunan (GSB) : batas persil yang tidak boleh
didirikan bangunan dan diukur dari dinding terluar bangunan terhadap batas tepi
rencana jalan, batas rencana sungai, batas tepi rencana pantai, rencana saluran
infrastruktur, batas jaringan listrik tegangan tinggi, batas tepi rel KA, garis
sempadan mata air, garis sempadan aproad landing, dan garis sempadan
telekomunikasi
Garis sempadan pantai (GSP) : jarak bebas atau batas wilayah pantai
yang tidak boleh dimanfaatkan untuk lahan budi daya atau untuk didirikan
bangunan. GSP diukur dari titik pasang tertinggi
Garis sempadan sungai ( GSS ) : jarak bebas atau batas wilayah
sungai yang tidak boleh dimanfaatkan untuk lahan budi daya atau untuk didirikan
bangunan. GSS diukur dari garis bibir sungai
Koefisien dasar bangunan ( KDB ) : luas lantai dasar dibagi luas
lahan kawasan
Koefisien lantai bangunan ( KLB ) : luas bangunan kotor dibagi luas
lahan kawasan
Koefisien dasar hijau ( KDH ) : pengaturan penyediaan ruang terbuka
baik ruang terbuka publik dan hijau di kawasan reklamasi pantai
Kemudahan publik : aksesibilitas dan kemudahan dalam menikmati
fasilitas publik berupa panorama, ruang terbuka publik (laut, pantai, dan
hijau)
Reklamasi pantai : kegiatan di tepi pantai yang dilakukan oleh
orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut
lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau
drainase
Sempadan pantai : daratan sepanjang tepian yang lebarnya
proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus)
meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat
Garis pantai : batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada
saat terjadi air laut pasang tertinggi
Panorama pantai : potensi elemen-elemen natural pantai berupa
pemandangan yang dapat direpresentasikan kembali melalui kreativitas proses
penggalian, perancangan dan pengemasan potensi alam/pantai/laut menjadi
variabel-variabel yang berpengaruh dalam proses rencana tata ruang kawasan
secara signifikan
Elemen-elemen pantai : potensi alam/pantai yang perlu dikembangkan
sekaligus dikonservasi, contoh : pasir, hutan, flora dan fauna air, bakau,
tebing/bibir pantai, kontur, keteduhan, matahari, langit, dan panorama
Pasang surut : gelombang yang dibangkitkan oleh adanya interaksi
antara laut, matahari, dan bulan
Abrasi : pengikisan pantai oleh hantaman gelombang laut yang
menyebabkan berkurangnya areal daratan
Lepas pantai : bagian pantai yang terletak di luar daerah gelombang
pecah (breaker zone)
Backshore : bagian pantai yang berada di lokasi paling tinggi, di
atas rerata muka air
Dune : bukit pasir yang berada di sepanjang garis pantai yang dapat
berfungsi sebagai proteksi natural terhadap pengaruh angin dan abrasi.
Ketentuan Umum
Pada dasarnya kegiatan reklamasi pantai tidak dianjurkan namun dapat
dilakukan dengan memperhatikan ketentuan berikut:
- Merupakan kebutuhan pengembangan
kawasan budi daya yang telah ada di sisi daratan;
- Merupakan bagian wilayah dari
kawasan perkotaan yang cukup padat dan membutuhkan pengembangan wilayah
daratan untuk mengakomodasikan kebutuhan yang ada;
- Berada di luar kawasan hutan
bakau yang merupakan bagian dari kawasan lindung atau taman nasional,
cagar alam, dan suaka margasatwa;
- Bukan merupakan kawasan yang
berbatasan atau dijadikan acuan batas wilayah dengan daerah/negara
lain.
Terhadap kawasan reklamasi pantai yang sudah memenuhi ketentuan di atas,
terutama yang memiliki skala besar atau yang mengalami perubahan bentang alam
secara signifikan perlu disusun rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan.
Penyusunan RDTR kawasan reklamasi pantai ini dapat dilakukan bila sudah
memenuhi persyaratan administratif berikut:
- Memiliki RTRW yang sudah
ditetapkan dengan Perda yang mendeliniasi kawasan reklamasi pantai;
- Lokasi reklamasi sudah
ditetapkan dengan SK Bupati/Walikota, baik yang akan direklamasi maupun
yang sudah direklamasi;
- Sudah ada studi kelayakan
tentang pengembangan kawasan reklamasi pantai atau kajian/kelayakan
properti (studi investasi);
- Sudah ada studi AMDAL kawasan
maupun regional.
Rencana detil tata ruang kawasan reklamasi pantai meliputi rencana struktur
ruang dan pola ruang. Struktur ruang di kawasan reklamasi pantai antara lain
meliputi jaringan jalan, jaringan air bersih, jaringan drainase, jaringan
listrik, jaringan telepon. Pola ruang di kawasan reklamasi pantai secara umum
meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya. Kawasan lindung yang dimaksud
dalam pedoman ini adalah ruang terbuka hijau. Kawasan budi daya meliputi
kawasan peruntukan permukiman, kawasan perdagangan dan jasa, kawasan peruntukan
industri, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan pendidikan, kawasan pelabuhan
laut/penyeberangan, kawasan bandar udara, dan kawasan campuran.
Pedoman Kriteria Teknis
Pedoman perencanaan tata ruang kawasan reklamasi pantai dipersiapkan oleh
Panitia Teknik Standardisasi Bidang Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa
Sipil melalui Gugus Kerja Bidang Penataan Ruang Permukiman pada Sub Panitia
Teknik Standardisasi Bidang Permukiman. Pedoman ini diprakarsai oleh Direktorat
Penataan Ruang Nasional, Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Departemen
Pekerjaan Umum.
Pedoman ini akan melengkapi ketentuan, acuan, dan pedoman yang telah ada untuk
meningkatkan kualitas penataan ruang di kawasan reklamasi pantai, sehingga
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat melaksanakan perencanaan tata ruang di
kawasan reklamasi pantai.